Pati, Jawa Tengah – Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong (eks cantrang) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut. Karena terkendala perizinan tersebut, ratusan kapal jaring tarik berkantong kini tak dapat melaut dan menganggur terparkir di pelabuhan Juwana.
Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir di pelabuhan Juwana dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan legalitas kepada teman-teman alat tangkap eks Cantrang untuk merubah perijinan menjadi jaring tarik berkantong." kata Hadi, Senin (28/2/2022).
"Namun dilapangan menindaklanjuti keluh kesah teman teman eks cantrang khususnya di Juwana dan Rembang yang saat ini masih berproses mengurus perizinan banyak sekali kendala di lapangan. Di juwana saat ini lebih dari 50 persen kapal eks cantrang tidak bisa melaut karena perizinannya belum selesai," lanjutnya.
Hadi Sutrisno mengungkapkan, di Juwana ada 150-an kapal eks cantrang (jaring tarik berkantong) hingga saat ini belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
"Teman teman nelayan eks cantrang ini sudah berbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak selesai-selesai. Mohon sekali kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diadakan gerai-gerai perizinan lagi dan juga personel-personel cek fisik kapal ditambah,” pintanya.
Hadi menambahkan, kendala yang dihadapi nelayan eks Cantrang adalah terkait kepengurusan dokumen, cek fisik kapal, dan terkendala finansial karena kepengurusan perijinan yang mulai dari nol hingga lengkap membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Kendala paling berat di pendanaan, karena semua proses perijinan dari nol lagi. Pungutan per 1 gross ton berat kapal sekitar Rp1.680.000, kalau kapalnya berbobot 100 gross ton berarti butuh biaya Rp168.000.000. Belum lagi proses perubahan gross akte, surat ukur, proses penerbitan dokumen lainnya, itu juga butuh biaya," keluhnya.
Dalam proses pengurusan perijinan melaut, para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang berharap diberikan diskresi sambil menunggu penyelesaian perizinan peralihan eks cantrang ke alat tangkap jaringan tarik berkantong.
Paling tidak, nelayan diperbolehkan untuk melakukan satu hingga tiga kali trip melaut, agar persoalan finansial dalam mengurus perizinan tersebut bisa tercover. Namun permintaan diskresi melaut oleh para pemilik kapal dan nelayan eks cantrang tersebut tampaknya belum bisa terpenuhi.
Nelayan dipaksa untuk menyelesaikan perizinan, namun dalam mengurus perizinan masih banyak kendala yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya keluar surat perintah dari Kakorpolairud Baharkam Polri dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP mengatur kapal nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus mengurus perizinan peralihan alat tangkap.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan zero tolerance sekaligus bakal memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi di kawasan perairan dalam rangka memastikan penangkapan ikan terukur dapat terlaksana dengan baik.
Hal itu untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk cantrang. (Abdul Rohim/Buz).
Load more