Semarang, tvOnenews.com - Kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh pemerintah pusat seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 siap dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin (3/2/2025). Nana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan inpres tersebut.
"Tentunya kami mengumpulkan sekretaris daerah dan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mempelajari dulu dari instruksi perintah presiden itu," kata Nana Sudjana.
Menurut dia, Pemprov Jateng telah membentuk tim untuk mulai menyiapkan teknis pelaksanaan efisiensi anggaran untuk menyesuaikan dengan inpres efisiensi anggaran yang diteken Presiden Prabowo.
Nana menegaskan bahwa tim dari Pemprov Jateng sudah bersiap dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat
"Jadi, saat ini kami juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu yang berisi mandat tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Load more