Masing-masing pelaku yang dilapangan melakukan pencurian rel kereta api oleh seorang penadah menerima imbalan upah sebesar Rp 300 ribu.
"Untuk kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 28 juta. Untuk para pelaku memiliki masing-masing, dari mulai survey lokasi, eksekutor, ada juga yang mengarit dan seorang penadah," jelas Resandro.
Selain itu, lanjut dia, tim Gabungan juga mengamankan sarana satu mobil bak yang digunakan untuk membawa alat las.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun," pungkasnya. (tho/buz).
Load more