GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami yang Bunuh Istri dengan Kunci Inggris di Banyumas Dijerat UU Penghapusan KDRT

Polisi menjerat suami yang membunuh istrinya di Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Senin, 30 Desember 2024 - 17:05 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

Banyumas, tvOnenews.com - Polisi menjerat suami yang membunuh istrinya di Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini ditegaskan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku berinisial FA (27) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Ari Wibowo.

Kombes Ari menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan pelaku merencanakan aksi KDRT yang mengakibatkan korban atas nama Jumirah (27) meninggal dunia.

Lebih lanjut, dia mengatakan KDRT tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris.

"Modusnya, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena cemburu terhadap istrinya yang diketahui memiliki hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh," katanya.

Setelah memukul korban hingga meninggal dunia, lanjut dia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Patikraja.

Mengenai kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan dari dokter, FA mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya sejak 10 tahun silam serta menggunakan alat bantu untuk buang air besar maupun air kecil.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, KDRT tersebut dilakukan saat korban hendak menerima telepon.

"Saat korban sedang duduk di kasur lantai, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris kurang lebih tiga kali. Selanjutnya, pelaku meletakkan tubuh istrinya di atas kasur dan mengecek napas korban," katanya.

Ia mengatakan setelah korban meninggal dunia, pelaku merapikan tubuh istrinya dan selanjutnya bersiap-siap serta memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.

Disinggung mengenai kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu telah direncanakan oleh pelaku, dia mengatakan pihaknya tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT," katanya menegaskan.

Kendati FA telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena selain ada rekomendasi dari dokter, juga ada permohonan dari keluarga mengingat pelaku sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT