Semarang, tvOnenews.com – Polda Jateng ajukan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kasus kematian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Kombes Dwi menjelaskan, permintaan pencekalan ini dilakukan untuk menghindari persoalan yang mempersulit proses hukum yang tengah berjalan ini. Pihaknya memastikan akan menuntaskan kasus ini.
“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” katanya.
Polda Jateng kini sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.
Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Diantaranya uang tunai Rp. 97 juta, catatan perputaran uang Rp. 2 miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Load more