Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP Kota Semarang kembali menyegel 12 tempat usaha, pada Selasa (15/2/2022) malam. Penyegelan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut tak patuh protokol kesehatan.
Adapun 12 tempat usaha itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Rinciannya yakni Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh oleh terbesar yakni Toko Bandeng Juwana Elrina.
Ada juga yang disegel yakni tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan. Rinciannya yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi. Terakhir Satpol PP menyegel pusat oleh oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan 12 tempat usaha itu disegel karena tak patuh Protokol kesehatan dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung
Load more