Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Amankan 8,2 Ton Biosolar
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Kebumen, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 8,2 ton jenis Biosolar berhasil diamankan polisi.
Dua pemuda, masing-masing berinisial AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus berhasil ini diungkap pada Jumat (15/11/2024) November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan dalam konferensi pers, pengungkapan ini bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
"Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen," ujar Kompol Setiyoko didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu (4/12/2024).
Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barcode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barcode agar dilayani di SPBU.
"Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, masuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu atau penampung untuk kemudian dijual kepada pihak lain," jelas Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
"Empat truk kendaraan telah dimodifikasi tangki tambahan, kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku," imbuh Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana.
Lanjut Iptu Axel, semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Kebumen, untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Load more