Banjarnegara, Jawa Tengah - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dua remaja pemeran video penyimpangan seksual (gay) di Banjarnegara, Jawa Tengah, pihak kepolisian menyebut video tersebut dijual oleh pelaku dengan omzet hingga belasan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/02/2022).
AKBP Hendri juga menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni setelah membuat konten video asusila tersebut, tersangka J kemudian membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka juga mengaku mulai menjual videonya bersama pasangan sesama jenis sejak November 2021 lalu.
"Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu," jelasnya.
Hasil dari penjualan videonya selama dua bulan, tersangka J mampu meraup uang hingga Rp17 juta. Uang tersebut pun kemudian dibagi kedua tersangka.
"Omzet yang didapatkan mencapai Rp17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua," ujarnya.
Uang dari hasil penjualan video asusila tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkapnya.
Sebelumnya, dua remaja pria pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 di salah satu SMA di Banjarnegara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/02/2022).
AKBP Hendri Yulianto juga menyebutkan, salah satu pemeran video mesum sesama jenis tersebut masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur," lanjutnya.
Ia mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim Patroli Siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/02/2022). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.
"Video yang viral ini dibagi menjadi beberapa part, dan disebarkan melalui media sosial," terangnya. (Ronaldo Bramantyo/Buz)
Load more