Banyumas, Jawa Tengah - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap lelaki berinisial DK (32) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil.
Kapolresta Banyumas Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Senin (14/2/2022) mengatakan kasus ini berawal saat tersangka merental mobil Xenia Nopol B 1004 ZFN. Namun setelah jatuh tempo waktunya dikembalikan, oleh tersangka digadaikan tanpa seijin pemiliknya.
Kronologinya dimulai sejak April 2020. Pelaku pinjam mobil Xenia tersebut dengan kesepakatan sewa satu bulan Rp3,5 juta. Selama beberapa bulan lancar.
Namun pada Januari 2021 pelaku tidak membayar uang sewa kepada pemilik mobil.
"Ketika ditanya keberadaan unit kendaraan, terlapor mengatakan untuk unit kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp30 juta, tanpa seijin pemiliknya. Sehingga atas kejadian tersebut, pemilik mobil merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polresta Banyumas," jelasnya.
Dari laporan ini, lalu dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Load more