"Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran, jadinya dobel data dan akhirnya harus PSU di Pagenteran tempat suara tidak sah nya," Ujar Sudadi.
Bawaslu Pemalang akan menyelidiki motif dari Pasutri tersebut melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.
"Belum kita klarifikasi. Kita kemarin masih fokus pada rekomendasi ke KPU untuk PSU," ucapnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Daftar pemilih di TPS itu sebanyak 444 orang. PSU rencananya akan digelar pada Sabtu esok.
"Kita Menunggu surat suara Gubernur/Wakil dari KPU Provinsi Jawa Tengah untuk pelaksanaan PSU besok," pungkasnya.
Pelaksanaan PSU pada pemilihan umum di Pemalang bukan pertama kali terjadi, jika di lihat sebelumnya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024 kemarin, KPU Kabupaten Pemalang juga melaksanakan PSU di 4 TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal. (mdh/buz)
Load more