Semarang, Jawa Tengah – Satpol PP Kota Semarang menyegel 12 tempat usaha yang ada di Ibukota Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022) malam. Penyegelan dilakukan karena 12 tempat usaha itu tak patuh protokol kesehatan (prokes).
Dalam pantauan 12 tempat yang disegel itu terdiri dari dua minimarket dan satu toko kue di Jalan Jenderal Sudirman, dua minimarket dan dua kafe di Jalan Indraprasta, dua restoran dan tiga kafe di Jalan Singosari. Para pengelola dan pengunjung pun nampak kaget dengan kedatangan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang menjelaskan 12 tempat usaha itu disegel lantaran tak patuh protokol kesehatan yakni tidak memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk
“Ini kita segel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus covid-19 nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang Barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Fajar, Sabtu (12/2/2022).
Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi. “Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau engga tahu. Selagi ada PeduliLindungi silahkan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya
Ia menyebut razia ini akan terus digelar untuk menekan angka kasus Covid-19. “Ketika kasus covid-19 naik, kami akan yustisi terus sampai kasusnya turun,” tegas dia. (Didiet/ito)
Load more