News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabupaten Kendal Tetap Gelar PTM Seratus Persen Meski Covid-19 Melonjak Tinggi

Bupati Kendal Dico Ganinduto memutuskan tetap melaksanakan PTM seratus persen di seluruh tingkatan. Hal itu didasarkan status PPKM Kendal yang masih level satu.
Kamis, 10 Februari 2022 - 11:59 WIB
Pelaksanaan PTM seratus persen di Kendal Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Kendal, Jawa Tengah - Bupati Kendal Dico Ganinduto memutuskan untuk tetap melaksanakan PTM seratus persen di seluruh tingkatan. Hal itu didasarkan pada status PPKM Kendal yang oleh pemerintah pusat ditetapkan masih berada di level satu.

Dico tidak menampik jika saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Kabupaten Kendal. Namun menurutnya, hingga saat ini tidak terjadi klaster di sekolah, sehingga PTM tetap berjalan seratus persen dengan protokol kesehatan ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai arahan dari pemerintah pusat, level satu dan level dua itu masih bisa jalan. Untuk level dua itu lima puluh persen, dan di kita sekarang ini di level satu sehingga PTM  seratus persen terus berjalan," jelas Dico.

Dico menambahkan, PTM akan terus dipantau ketat. Jika nantinya ada yang terdeteksi Covid-19, maka ada beberapa langkah yang dilakukan.

"Kita evaluasi. Yang pertama jika ada yang terkonfirmasi di sekolah-sekolah, akan kita lihat itu klaster sekolah atau bukan. Kalau bukan, maka akan kita swab semua, ditutup lima hari lalu kita buka lagi," ungkapnya.

Terkait lonjakan kasus Covid-19 di Kendal, Dico mengatakan, sesuai prediksi para ahli puncak omicron akan terjadi pada bulan Februari. Maka ia mengajak warganya untuk terus menerapkan prot9kol kesehatan, meski dari kasus yang ada saat ini gejalanya ringan.

"Ya, gejalanya memang ssbagain besar ringan. Tapi kita tetap harus bersama menekan ini semua denag menerapkan protokol kesehatan, fokusnya pada masker. Semoga ini bisa dilalui dan segera melandai," imbaunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mencatat, per Kamis (10/2/2022), kasus aktif Covid-19 di seluruh Kendal sudah mencapai 252 kasus. Jumlah ini naik 900 persen atau hampir sepuluh kali lipat dibandingkan jumlah kasus aktif pada awal Februari 2022 yang tercatat 26 kasus. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT