1. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.
2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
3. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.
Polisi Klaim Humanis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya di Semarang menjelaskan, bahwa Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN. Adapun luas tanah yang dibebaskan saat ini seluas 124 hektare.
Iqbal mengaku, bahwa proses pengukuran tanah tersebut berjalan lancar. Sementara aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan tetap bersikap humanis. Hal ini berdasarkan penekanana Kapolda Jawa Tengah, yang meminta agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis.
"Pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar. Tugas tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan," tutur Iqbal.
Terkait dengan adanya warga yang kontra terhadap pembangunan Bendungan Wadas, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Iqbal menyebut jika Forkompimda Jawa Tengah sejak 2018 memediasi terkait dengan penolakan sejumlah warga terhadap proyek pembangunan Wadas. Warga yang kontra juga pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang namun ditolak.
"Berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun, semua aspirasi warga yang pro maupun kontra kami tampung dan salurkan," sebutnya.
Load more