"Handphone korban memang sempat saya bawa tapi tidak untuk dijual hanya dipakai sendiri," ucapnya.
Eko melarikan diri pada Jumat (8/11/2024) pagi. Kemudian mayat korban ditemukan petugas hotel pada Sabtu (9/11/2024) siang. Polisi menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024) pukul 01.00.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka telah memesan perempuan lewat aplikasi kencan sebanyak tiga kali.
Dua kali sebelumnya dilakukan di rentang hari Rabu (6/11/2024). Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban. Tersangka kecewa kepada korban karena yang dipesan tidak sesuai dengan foto.
"Namun mereka tetap melakukan hubungan seksual sekira sampai 45 menit," jelasnya.
Setelah itu, tersangka yang emosi mendengar perkataan korban mencekik lehernya dengan menginjakan kaki di bagian leher dan dada sampai meregang nyawa. Selepas itu, tersangka menonton televisi sembari merokok.
"Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO)," katanya.
Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya.(dcz/buz)
Load more