Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah memeriksa lima saksi tambahan terkait kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hal ini untuk mendalami perkara yang belum adanya penetapan tersangka oleh kepolisian.
Diketahui, kasus ini tak kunjung ada penetapan tersangka setelah dua pekan Polda Jateng melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, adanya saksi tambahan tersebut berarti saksi total yang diperiksa menjadi 53 orang. Hanya saja dia tidak merinci latar belakang kelima saksi tersebut.
"Intinya berkaitan dengan kasus. Kelima saksi ini diperiksa untuk melengkapi syarat gelar perkara terakhir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2024).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sebelumnya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wassidik Bareskrim polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri serta lembaga internal Polda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mendapatkan masukan supaya melengkapi keterangan saksi sebelum adanya penetapan tersangka.
"Sekarang masih berproses, apabila persyaratan tersebut telah dilengkapi kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," imbuh Artanto.(dcz/buz)
Load more