Banyumas, Jawa Tengah - Publik di Kabupaten Banyumas dua hari terakhir dibuat heboh karena video penangkapan seorang perempuan yang kedapatan belanja pakai uang palsu. Video penangkapan yang terjadi di Pasar Karanglewas itupun viral di jejaring Facebook dan Whatsapp.
Video berdurasi 32 detik adalah rekaman warga pengunjung pasar. Seorang lelaki berpakaian hijau, nampak keluar dari pintu pasar yang sudah dikerumuni warga.
"Owalah cantik-cantik kok.. Masih muda juga," terdengar sejumlah warga menyeletuk dengan Bahasa Banyumasan.
Si perempuan kemudian dibawa masuk ke mobil polisi dan melaju meninggalkan area pasar.
Video itu terjadi pada Selasa (1/2/2022) kemarin. Hal itu dikonfirmasi oleh salah seorang pedagang Pasar Karanglewas bernama Tursila (45).
"Awalnya perempuan itu hendak membeli bahan kebutuhan pokok. Pelaku membeli minyak, penyedap rasa serta bahan lainnya senilai total Rp197 ribu. Pelaku kemudian membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Saat mencoba meremas uangnya, saya curiga uangnya tidak kembali seperti semula," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia lalu meminta mengganti uangnya. Namun, dia mengaku tidak memiliki uang lainnya. Si perempuan kemudian sempat mau kabur, tetapi langsung dipegang tangannya.
"Saya teriak kalau perempuan ini membawa uang palsu," ujarnya.
Sejumlah pedagang, petugas parkir, dan petugas pasar, akhirnya datang membantu mengamankan pelaku
Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Wakasat Reskrim, AKP Mufti Is Efendi membenarkan kejadian itu. Pihaknya kini sudah mengamankan perempuan berinisial EK (36) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Awalnya, lanjut Mufti, pelaku membelanjakan uang palsunya di Pasar Pahing Karanglewas, pada Senin (31/1/2022) senilai Rp300 ribu untuk membeli kebutuhan pokok. Saat itu ia membeli di lima lapak pedagang. Saat itu pedagang geger karena ditemukan uang palsu.
Lalu pada Selasa (1/2/2022) pelaku kembali dengan penampilan berbeda. Maksudnya adalah untuk mengelabui pedagang, namun saat hendak membelanjakan upalnya lagi, dia kepergok pedagang.
"Dari pengakuannya, dia membeli upal tersebut seharga Rp200 ribu dan mendapat Rp 500 ribu uang palsu. Polresta Banyumas masih memburu pemasok upal tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo 245 Undang-Undang tentang mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more