Akibat perbuatannya, satu tersangka dan 8 anak yang berkonflik dengan hukum, disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada para orang tua maupun pihak sekolah untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Brebes," pungkasnya. (tho/dan)
Load more