GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Produsen Uang Palsu Rp.132 Juta Terbongkar Gegara Beli Ayam Penyet di Klaten

Seorang pemuda, Fauzi (18), ditangkap Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:32 WIB
Tersangka pembuat uang palsu diamankan di Mapolres Klaten Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

Klaten, tvOnenews.com - Seorang pemuda, Fauzi (18), ditangkap Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti uang palsu senilai 132 juta.

Dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024), Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan tersangka merupakan warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni membuat uang palsu kemudian diedarkan.

Kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka keluar dari rumah kontrakannya di daerah Sukoharjo untuk membeli makan ke warung ayam penyet di daerah Wonosari, Klaten pada Senin 14 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka membawa dua lembar uang palsu nominal 100 ribu.

Usai pesan ayam penyet, tersangka kemudian membayar menggunakan uang palsu 100 ribu. Saat itu korban yang merupakan pedagang ayam penyet belum curiga dan memberi kembalian uang asli. Namun, setelah tersangka pergi, korban baru tersadar ternyata uang yang diterimanya palsu.

Korban kemudian mengejar dan memberhentikan tersangka. Korban juga melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang datang langsung meringkus tersangka.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka awalnya tidak mengakui bahwa uang tersebut palsu. Namun tersangka tak berkutik setelah polisi mendatangi rumah kontrakan dan menemukan bahan-bahan untuk pembuat uang palsu.

Polisi mengamankan barang bukti 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi. Kemudian 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi, 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Ada juga 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian 4 penjepit kertas, cutter warna merah, penggaris warna merah muda, 1 bungkus tusuk gigi yang terpasang pita, 11 plaster bening, 1 senter warna hitam, stempel bertuliskan BI, 1 sepeda motor dan uang asli Rp 150 ribu.

AKBP Warsono menuturkan tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT