"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tuturnya.
Adapun rinciannya 8 WNA berasal dari Tiongkok, 1 dari Mesir, 1 lagi dari Palestina dan 1 lainnya berasal dari Yaman. Diketahui 8 WNA asal Tiongkok tidak memegang izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya seperti visa tinggal namun disalahgunakan untuk bekerja. Ke-8 WNA tersebut ditangkap di sekitar Solo Raya.
"Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja," terangnya
Sementara 3 WNA lainnya terindikasi meresahkan masyarakat bahkan melakukan pengancaman.
"Contoh memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan," jelasnya.
Kemudian ke-11 WNA itu saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman pelanggaran aturan keimigrasiannya.
Pihak Imigrasi menegaskan bila mana terbukti pelanggarannya maka sanksi yang bakal diberlakukan adalah cekal dan deportasi. Sementara ini 11 WNA yang diamankan berpotensi melanggar Pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (mdh/buz)
Load more