Pemalang, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Penangkapan WNA tersebut dilakukan dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Tengah. Mayoritas WNA yang melanggar tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian itu berlangsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto.
"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian". imbuhnya.
Is Edy Ekoputranto menjelaskan, pihaknya dalam operasi Jagratara sebelumnya sudah melakukan pengawasan kepada 246 WNA.
Ia menyebut operasi Jagratara Tahap III Pengawasan WNA 2024 secara serentak di bawah kendali Kantor Imigrasi Pusat. Eko menyatakan 11 WNA yang ditangkap berasal dari Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.
Load more