Kebumen, tvOnenews.com - Pemuda berinisial HA (29) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, karena diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, tersangka HA diamankan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 10.00 Wib, di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
"Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka," jelas Kompol Muhammad Nurkholis mewakili Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. Sedangkan pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia mendapatkan perintah melalui pesan WhatsApp," ucap Wakapolres.
Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.
Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.
Load more