News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket yang beraksi di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Jumat, 28 Januari 2022 - 15:20 WIB
Ungkap Kasus Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus dua pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang beraksi di dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MMP (27) dan RS (27) yang merupakan warga Sumatera Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu RUS dan KS masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng.



Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak 17 kali dengan total kerugian pada korban mencapai ratusan juta.

 


"Di mana yang menjadi target para pelaku ini biasanya adalah minimarket dan tempat-tempat penjualan kelontong (bahan kebutuhan pokok). Kelompok ini sangat meresahkan, sudah 17 TKP (tempat kejadian perkara) dan kini sudah kita ungkap," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).



Kombes Djuhandani merinci, lokasi yang sudah disasar para pelaku di antaranya di Jawa Tengah yaitu 3 TKP Alfamart di Brebes dengan kerugian Rp 60 juta, 4 TKP Alfamart di Semarang dengan kerugian Rp 84 juta dan 2 TKP Alfamart di Banyumas dengan kerugian Rp 38 juta.



Sedangkan di Jawa Barat di antaranya 4 TKP Alfamart di dengan kerugian Rp 90 juta, 3 TKP Alfamart dengan kerugian Rp 65 juta dan 1 TKP Alfamart di Kuningan dengan kerugian Rp 10 juta.



"Hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp 387 juta," paparnya.



Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. Mulai dari MMP yang bertugas sebagai merencanakan aksi dan membobol pintu minimarket, RS yang mengambil barang dan RUS bersama KS yang mengawasi kondisi di luar lokasi.



"Upaya yang dilakukan para pelaku yaitu memotong gembok untuk membuka brankas. Barang-barang yang diambil semuanya bernilai ekonomis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 


Saat ini, barang bukti hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan pembobolan minimarket sudah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal
363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Didiet Cordiaz/dan)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT