Begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban.
"Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," Jelas AKBP eko.
Kemudian, orang tua dari anak korban yang menaruh curiga, kemudian menanyakan asal uang dan jajanan kepada anak korban.
"Menjawab pertanyaan itu, anak korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK," ujar AKBP Eko.
Atas kejadian tersebut, orang tua dari anak korban telah melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang, agar para tersangka dapat diproses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas Kapolres. (mdh/buz)
Load more