GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banyak Terjerat Kasus Hukum Pencalonan Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang Disoal Warga

Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo disoal oleh warga terkait pencalonannya dalam Pilkada Pemalang 2024. Vicky Prasetyo dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh warga lantaran banyaknya kasus hukum yang pernah menjeratnya. 
Kamis, 19 September 2024 - 11:33 WIB
Siswanto memberikan tanggapan masyarakat terkait pencalonan vicky prasetyo yang dinilai tak memenuhi syarat.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Pemalang, tvOnenews.com – Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo disoal oleh warga terkait pencalonannya dalam Pilkada Pemalang 2024. Vicky Prasetyo dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh warga lantaran banyaknya kasus hukum yang pernah menjeratnya. 

Siswanto (50) Warga Paduraksa, Pemalang didampingi pengacaranya Danisworo Nimpuno, mendatangi KPU Kabupaten Pemalang pada Rabu Sore, (18/9/2023). Dirinya datang untuk menyerahkan formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang, ditujukan ke KPU Kabupaten Pemalang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam isi surat tanggapanya, Siswanto, menyebutkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang atas nama Vicky Prasetyo, diduga kuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pencalonan Bupati Pemalang Tahun 2024, karena tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 14 ayat (2) huruf (f).

Fakta -fakta hukum tersebut disebutkan, berupa salinan sejumlah putusan pengadilan, tangkapan layar Direktori Putusan Mahkamah Agung dan KTP elektronik (Vicky Prasetyo) yang ikut dilampirkan. 

Siswanto mengatakan, Vicky Prasetyo, tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pilkada Kabupaten Pemalang 2024 ini. Ada beberapa alasan, menurutnya, baik terkait nama, status mantan narapidana dan sejumlah kasus hukum lainnya.

“Kami hari ini datang keterkaitan dengan tanggapan masyarakat dan tanggapan masyarakat ini dijamin oleh undang-undang pemilu dan KPU tentang pilkada. Kami berkeyakinan menduga bahwa Vicky Prasetyo atau dengan nama lain, tidak memenuhi syarat dalam pilkada kabupaten Pemalang 27 November 2024,” kata Siswanto.

“Kenapa kami berkeyakinan bahwa Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat, salah satunya KTP yang diajukan oleh Vicky Prasetyo tidak sesuai dengan nama aslinya saudara Vicky Prasetyo lengkapnya ada ditanggapan Kami yang saya sampaikan ke KPU. Kedua, patut diduga Vicky adalah mantan narapidana, yang didalam penetapan KPU seorang narapidana harus memberitahukan bahwa dia adalah mantan narapidana,” Imbuh Siswanto .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siswanto menjelaskan, status mantan narapidana harus berjeda lima tahun, dihitung dari tahun terakhir yang bersangkutan menjalani, untuk bisa maju dalam kontestasi politik. 

“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat keputusan penetapan hukum itu hukum tetap, bahwa Vicky menjalani hukuman lima tahun yaitu terakhir pada tahun 2022. Apabila diruntut dalam jangka waktu seorang mantan narapidana tidak bisa maju dalam kancah politik yaitu lima tahun jadi saudara Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat dalam maju pilkada seharusnya setelah tahun 2022 yaitu tahun 2027,” jelas Siswanto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT