Meski demikian, dikatakannya, sebetulnya secara regulasi jika pondok pesantren tersebut sudah ada izin operasional artinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Cuma itu kan kasus, jadi kami kaji dulu. Tindakannya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, penganiayaan berujung kematian terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo. Terduga pelaku berinisial MG (15) merupakan kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13).
Saat ini terduga pelaku atau anak yang berlawanan dengan hukum sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi oleh Balai Permasyarakatan. (ant/buz)
Load more