“Alhamdulillah pada bulan Januari ini, kami dari jajaran Satreskrim Polres Rembang telah mengungkap dan mengamankan barang bukti berupa kayu sonokeling milik Perhutani yang memang dilindungi tidak boleh ditebang. Jadi, di sekitar Pamotan anggota kami telah mengamankan satu buah truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan illegal berupa 76 kayu sonokeling beserta sopirnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Rembang. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Abdul Rohim/dan)
Load more