Demak, Jawa Tengah – Unit Reskrim Polsek Mijen bekerja sama dengan tim Resmob Polres Demak menangkap komplotan begal bersenjata pistol jenis air soft gun, yang beraksi di jalan raya Mijen dan Wedung, Demak, Jawa Tengah.
Dua dari empat pelaku berinisial N (24) dan ZA (34) diringkus saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di dukuh Tambak Seklenteng, Desa Wedung, Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).
Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan untuk hunting di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran, para pelaku kemudian melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Namun korban yang mengalami luka memar di pipi bertahan dan berusaha menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak. Terakhir para pelaku melakukan pembegalan di jalan raya Mijen–Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more