"Terlapor lebih dari satu orang. Semua seniornya. Kami laporkan mereka karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen)," bebernya.
Kuasa hukum dari Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pembiaran yang dilakukan oleh senior korban diantaranya ketika korban mengeluh jam kerja yang overtime atau hampir 24 jam yakni mulai dari jam 3 pagi hingga pukul 01.30 perharinya.
Menurut Misyal, keluhan korban telah disampaikan melalui ibunya ke pihak kampus yakni kepada Kepala Prodi. Namun, keluhan itu tidak ditanggapi secara serius.
"Keluarga telah memberitahu kepada kepala prodi sejak tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Ibu almarhumah telah melaporkan hal itu berkali-kali," jelasnya.
Pihaknya berharap, laporan ini bisa menjadi pemicu bagi korban lainnya untuk berani buka suara. Dia ingin kejadian ini menjadi bola salju. Artinya, semakin banyak korban yang ikut berani melapor.
"Korban lain harus berani mengadu supaya dunia kesehatan tidak terkontaminasi hal-hal negatif. Dokter itu harus bermental santun bukan main gaya preman," terangnya.
Polda Jawa Tengah menerima aduan kasus dr Aulia Risma sebanyak dua laporan yakni dari keluarga dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dua laporan itu terpisah tapi saling berkaitan.
Load more