Blora, Jawa Tengah - Dua orang pelaku pengedar minuman keras berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah.
Tersangka yang diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52) keduanya adalah warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Tak tanggung tanggung, petugas kali ini menemukan 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) liter minuman beralkohol jenis arak Jawa atau arak polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka," ucap Kasat Resnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa,Senin, (24/01/2022).
Edi membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga masyarakat, Kasat Resnarkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
Load more