Semarang, tvOnenews.com - Ditemukan fakta baru adanya dugaan pemerasan pada kematian dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Prodi Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) berinisial AR (30).
Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan dari proses investigasi ditemukan permintaan uang mencapai Rp.40 juta perbulan pada korban.
"Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi, yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp.20-40 Juta perbulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr.Mohammad Syahril dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/9/2024).
Dirinya menambahkan bukti-bukti hasil investigasi dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terkait temuan dari Kemenkes itu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut terkait adanya informasi dugaan pemerasan tersebut, tentunya akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.
“Harapannya, bukti petunjuk itu dapat mempermudah penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari informasi tersebut,” katanya di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (2/9/2024).
Disisi lain, dalam kasus tersebut dirinya menambahkan bahwa melalui Ditreskrimum juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan dan Inspektorat Jendral Kemenristek IT.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, tim investigasinya menyerahkan data dan laporan tentang apa yang sudah dilakukan untuk menindak lanjuti isu dari perundungan mahasiswi PPDS anastesi di Undip yang melaksanaakan kegiatan di RS Kariadi.
“Oleh karena itu kita dari Polda Jateng, akan menindak lanjuti hasil investigasi tersebut dan kita akan melakukan pendalaman. sambil melakukan pendalaman kita akan selalu koordinasi dengan pihak Kemenkes,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more