Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk menerima pendaftaran peserta Pilkada Cilacap 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap.
Dalam hal ini, kata dia, beberapa hari sebelum masa pendaftaran, pihaknya sudah melakukan penataan-penataan serta persiapan-persiapan terkait dengan tim sebagai penerima, standar operasional prosedur penerimaan, tempat untuk menerima pendaftaran, dan sebagainya.
"Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Cilacap telah siap menerima pendaftaran paslon bupati/wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Cilacap 2024," katanya menegaskan.
Setelah adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kata dia, syarat pencalonan dalam pilkada berubah karena partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Load more