News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, 9 Orang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke KPK

Sebanyak 9 orang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), baik penyelenggara dari KPU maupun Bawaslu Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 12 Agustus 2024 - 20:26 WIB
Agus Wijanarko dari LBH Garuda Kencana Tegal, menunjukan bukti laporan dugaan suap penyelenggara Pemilu ke KPK.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes, tvOnenews.com -Sebanyak 9 orang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), baik penyelenggara dari KPU maupun Bawaslu Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap yang terjadi saat pemilu legislatif (Pileg) yang lalu.

Dugaan suap saat Pemilu di Brebes itu, dilaporkan ke KPK oleh LBH Garuda Kencana, Agus Wijanarto, pada awal Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya sembilan okum KPU dan Bawaslu Brebes yang dilaporkan,  dua orang pihak diluar penyelenggara Pemilu turut serta dilaporkan dalam kasus dugaan kasus suap tersebut. 

"Total ada 11 orang yang kami laporkan terkait dugaan kasus suap saat Pemilu lalu. Sembilan orang merupakan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, dan dua orang lainnya dari luar penyelenggara Pemilu," kata  Agus Wijanarko, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (12/08/2024) sore.

Dalam laporan itu, ungkap Agus, pihaknya menyertakan sebanyak 30 berkas barang bukti. Di antaranya, berita acara pengembalian uang dari PPK ke KPU. 

"Ada sekitar 30 berkas sebagai barang bukti yang kami sertakan saat kami laporankan ke KPK di Jakarta" ungkap Agus Wijanarko.

Dalam dugaan kasus suap, Agus menambahkan ada pihak dari luar yang diduga memberikan uang untuk tujuan pengelembungan suara, dengan cara mengondisikan sejumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau PPK.

Namun sejumlah PPK justru bekerja dengan baik dan menolak adanya aliran dana tersebut, dan mengembalikannya. Bahkan, pihaknya juga mempunyai beberapa pengakuan anggota PPK kala itu yang menerima aliran dan telah mengembalikannya ke oknum komsioner KPU.

"Kenapa kita laporkan ke KPK, karena nilainya luar biasa mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk PPK mendapatkan aliran  Rp 30 juta, dan Bawaslu Rp 10 juta," jelas Agus Wijanarko.

Dia menambahkan, pihaknya berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, sudah mencederai proses demokrasi dan melanggar hukum. 

"Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika dilaporkan, pihaknya siap untuk menghadapi. 

"Siap kalau memang dilaporkan, dan silahkan dicek saja rekening saya" ucap Manja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT