"Masih proses melengkapi data. Ya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Pipiet Suryo Prianto Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 huruf B Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.(arm/buz)
Load more