Pati, tvOnenews.com - Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II membongkar sindikat pita cukai palsu senilai Rp 222.156.396.
Dalam penangkapan sindikat pita cukai palsu ini petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pembeli, penjual dan penyedia pita cukai palsu.
Para tersangka dan barang bukti, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan pada Kamis (8/8/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pengungkapan sindikat pita cukai palsu itu bermula dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.
“Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II, kemudian melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah mobil pikap merek Mitsubishi L300 warna hitam, dengan nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB. Lokasinya ada di Jalan Raya Pati-Kudus KM 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” kata Lenni Ika Wahyudiasti, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan sebanyak 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang. Kemudian ada juga 10 karung tembakau di bak belakang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas menetapkan MN (57) sebagai tersangka. Sedangkan sopir mobil pikap, yaitu AK (45) dan penumpang, yakni AS (46) sebagai saksi.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka MN, pita cukai yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka M (52) yang beralamat di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.
Sementara tersangka M mengaku, bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tersangka MN mengaku mendapat pesanan pita cukai palsu dari Edi dan Roket yang masih buron. Keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Berkas perkara ketiga tersangka, yaitu MN, M, dan K, telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7/2024).
Seluruh barang bukti dan tersangka juga telah dilimpahkan Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” ujarnya.
Ika mengungkapkan, Bea Cukai Kudus menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya, rokok yang pita cukainya tidak sesuai maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.
“Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” lanjut Ika.
Sampai dengan 31 Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp 11,6 miliar.
Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp 44,4 triliun, Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp 21,76 triliun atau 49,01%.
Realisasi penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan 16,60%, mengingat realisasi pada 31 Juli tahun 2023 lalu Rp 18,67 triliun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Pipiet Suryo Prianto Wibowo, mengatakan dalam waktu dekat, perkara ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih proses melengkapi data. Ya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Pipiet Suryo Prianto Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 huruf B Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.(arm/buz)
Load more