Boyolali, tvOnenews.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus video dugaan penganiayaan remaja, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan, dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," kata AKBP Muhammad Yoga, Rabu (7/8/2024).
Yoga menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.
"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," katanya.
Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.
Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," katanya. (ant/buz)
Load more