Akhirnya, Pada tanggal 16 Juli 2024, Tim Inteldakim bekerja sama dengan Polres Pemalang berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
Identitas kedua orang tersebut adalah Amir Hossein Mohamadian dan Saeid Hamedani. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2024.
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," ujar Ari Widodo.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana hipnotis atau gendam.
Seperti rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kecurigaan kami. Bukti tersebut akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut," ucap Ari
" Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mereka saat melakukan penipuan, dan cetakan berita di media sosial menunjukkan betapa viralnya kasus ini," jelasnya.
Load more