Imigrasi Pemalang Ringkus Komplotan WNA Pelaku Hipnotis, Modus Tukar Uang
- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Seperti rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kecurigaan kami. Bukti tersebut akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut," ucap Ari
" Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mereka saat melakukan penipuan, dan cetakan berita di media sosial menunjukkan betapa viralnya kasus ini," jelasnya.
Ari Widodo menambahkan, kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka, Iran.
Proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi ini. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," imbuh Ari. (mdh/buz)
Load more