News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petugas Gabungan di Pati Razia Tempat Hiburan Karaoke

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama aparat Polres Pati, Jawa Tengah, menggelar razia tempat karaoke, sabtu (15/1/2022).
Minggu, 16 Januari 2022 - 15:01 WIB
Petugas Satpol PP dan Polres Pati memeriksa sejumlah pemandu karaoke (PK) yang terjaring razia, sabtu (15/1/2022) malam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama aparat Polres Pati, Jawa Tengah, menggelar razia tempat karaoke, sabtu (15/1/2022) malam. Dalam razia ini,

Petugas menyasar sejumlah tempat karaoke yang ada di Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, razia yang digelar pukul 00.00 Wib ini menyasar warung dengan fasilitas musik yang dijadikan tempat hiburan karaoke di Desa

Batusari, Kecamatan Batangan. Hasilnya, petugas menemukan dua tempat karaoke rumahan yang masih beraktifitas.

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Pati langsung mendatangi dua tempat karaoke tersebut. Namun, Saat mengetahui petugas datang, Para pengunjung warung karaoke langsung berhamburan lari.

“Kita berhasil mengamankan 6 pemandu karaoke dan 1 pemilik karaoke. Mereka selanjutnya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” Kata Kasatpol PP Pati, Sugiyono.

“Semua yang terjaring akan dilakukan swab terlebih dahulu jika hasilnya positif akan dilakukan karantina. Dari data yang diperoleh keenam pemandu ini kebanyakan dari luar daerah Pati seperti dari Bandung, Blora, Jepara,” tambahnya.

Sugiyono mengungkapkan, Komplek lokalisasi di Desa Batusari, Kecamatan Batangan yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemkab Pati ini ada sekitar 20 rumah yang dijadikan warung karaoke, namun semua tutup.Hanya 2 tempat yang masih membuka aktifitas hiburan karaoke.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena saat ini Kabupaten Pati masih PPKM Level 2, Kasatpol PP Pati, Sugiyono, menghimbau masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang ada dan masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saat ini Pati masih PPKM level 2, kita jangan sampai lengah karena Covid-19 masih ada. Kita harus tetap waspada dan jangan lupa taati protokol kesehatan,” pungkasnya.(Abdul Rohim/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT