Pati, Jawa Tengah - Petugas Satlantas bersama Sabhara Polres Pati, Jawa Tengah, menggelar razia kendaraan bermotor dengan sasaran knalpot Grong (Brong). Hal itu sebagai upaya tindak lanjut adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan tujuan digelarnya razia ini adalah agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Hasil dari razia knalpot brong kami melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 43 lembar, dengan barang bukti 23 unit sepeda motor, 11 STNK dan 9 SIM,” kata Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, Sabtu (15/1/2022).
Dalam razia knalpot brong ini, selain memberi imbauan dan edukasi kepada pengendara sepeda motor yang terjaring razia terkait larangan penggunaan knalpot bong untuk dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya atau knalpot standar, aparat Polres Pati juga memberikan sosialisasi larangan berkerumun karena pandemi Covid-19 belum
berakhir.
“Tak hanya penindakan knalpot brong, petugas juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.(Abdul Rohim/dan)
Load more