Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan Imam merupakan residivis kasus perkelahian tahun 2013 di Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya ini, Imam dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana.
"Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more