News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Bebas, Pria di Kendal Ini Kembali Edarkan Sabu dan Diringkus Polisi

Ahmad Sales Mahfud alias Mapok, baru saja bebas setelah terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu. Ia kembali ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba.
Jumat, 14 Januari 2022 - 21:05 WIB
Tersangka saat diperiksa petugas di Mapolres Kendal, Jumat (14/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Kendal, Jawa Tengah - Entah apa yang ada di pikiran pria bernama Ahmad Sales Mahfud alias Mapok ini.  Warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal tersebut baru saja bebas dan menjalani asimilasi setelah terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu. 

Namun, ia rupanya belum kapok. Ia kembali ditangkap Satuan Reskrim narkoba Polres Kendal karena kembali nekat mengedarkan narkotika golongan 1 yaitu sabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria bertato tersebut mengaku, setelah keluar dari penjara, diminta mengantarkan pesanan narkotika ke sejumlah tempat. Karena dapat untung ia pun membeli sabu seberat 3 gram kepada seorang bandar yang dipesan lewat telepon.

“Saya beli dari Gombloh lewat telepon. Beli 3 gram 2,7 juta rupiah. Dipecah menjadi 4 paket yang satu saya pakai,” akunya kepada petugas.

Modus penjualan sabu, ia tidak bertemu dengan pemesan. Hanya melalui telepon dan barang ditaruh di suatu tempat dan si pemesan kemudian mengambilnya setelah mentransfer uang 

Menurut Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto tersangka yang sudah diincar petugas kemudian digerebek saat akan menaruh pesanan. 

"Kita geledah dengan saksi warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus di saku celananya. Kemudian petugas menginterogasi lagi dan tersangka masih menyimpan paket lagi di pinggir jalan dekat jembatan," jelas Agus, Jumat (14/1/2022).

Petugas, lanjutnya, kemudian melacak lagi paket sabu yang ternyata dititipkan tersangka di rumah temannya di Weleri. Ada dua paket masing-masing seberat 0,9 gram dan 0,24 gram yang disimpan di dekat tempat tidur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka, tambah Agus, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal untuk keperluan penyidikan. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT