"Jadi motifnya adalah dendam karena sejak kecil tersangka merasa tidak diperhatikan oleh ayahnya. Ditambah lagi ibu tersangka atau istri korban yang sudah meninggal tidak pernah dirawat. Sehingga itu yang memicu emosi dari tersangka melakukan tindakan pembunuhan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, warga Dukuh Kedung Trenggiling RT.003 RW.001, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam digegerkan dengan jasad Kasum (73) yang terbujur di belakang rumahnya, usai dianiaya anak kandungnya sendiri, Rabu 19 Juni 2024. Pelaku kemudian kabur usai menghabisi nyawa ayah kandungnya. (wkn/buz)
Load more