Brebes, tvOnenews.com - Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Jatanras Polda Jawa Tengah, menangkap komplotan perampok spesialis brankas gudang Indomarco.
Dalam hasil penyelidikan terungkap, kawanan ini sudah beraksi di belasan gudang milik PT Indomarco disejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kawanan perampok ditangkap polisi diberbagai lokasi berbeda yakni di Subang, Cikampek dan Indramayu Jawa Barat.
Keempatnya yakni Ahmad Soleh (43) warga Desa Koranji, RT 18 RW 06 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang. Indra (33) warga Desa Sirnabaya RT 04 RW 02 Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Kemudian Wisnu Maulana Ferdian (38) Desa Wirakanan RT 02 RW 08 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dan Muhamad Mustan (52) warga jalan raya Rawa Bebek RT 01 RW 01 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco yang terletak di pinggir jalan Pantura Desa Krakahan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Saat beraksi, ungkap Guntur, mereka menjebol pintu teralis depan gudang untuk menyelinap masuk. Selanjutnya membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.
"Dari aksinya di gudang Indomarco di Tanjung Brebes, kawanan pencuri ini berhasil menguras isi brangkas berisi uang Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta," kata Guntur, Kamis (20/06/2024) pagi.
Hasil interogasi yang dilakukan penyidik, kawanan pelaku pencurian disertai pemberatan ini, telah melakukan aksinya sebanyak 14 TKP gudang Indomarco diberbagai daerah di pulau Jawa.
Seperti di daerah Jawa Barat, kawanan ini beraksi di Pemanukan Subang,. Arjawinangun Cirebon,. Patrol Indramayu, Cikende Purwakarta, dan gudang Indomarco di Kerawang Timur, Karawang.
Sementara aksi pembobolan brankas gudang Indomarco di Jawa Tengah dilakukan di Tanjung dan Bumiayu Brebes, Pekalongan, Cilacap, Adiwerna Kabupaten Tegal, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Blora.
"Untuk di Jawa Timur, komplotan ini beraksi di daerah Trenggalek," ungkap Guntur kepada awak media saat press release, di halaman Mapolres Brebes.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar dan gergaji besi.
"Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara " pungkasnya. (tho/buz)
Load more