Untuk di Wonosobo pelaku mengaku baru lima kali melakukan aksi pencurian baterai tower provider. “Baru 5 TKP untuk di Wonosobo. Saya jual ke Jakarta,” beber pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku spesialis pencurian baterai tower provider tersebut diancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Wakapolres. (Ronaldo Bramantyo/ito)
Load more