Wonosobo, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian baterai tower milik PT Smartfren Tellcom. Tersangka berinisial MM (33) warga Tanjungpriok, Jakarta Utara dan DP (30) warga Cilincing, Jakarta Utara.
“Kejadian ini terjadi di Tower Smartfren yang ada di Desa Kalierang. Pelapor yang merupakan teknisi tower mendapat pesan lewat sms alarm berupa tulisan battery stolen,” ungkap Wakapolres Wonosobo, Kompol Ari Imam Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (10/01/2022).
Mengetahui hal tersebut dari sms, pelapor pun langsung mengecek lokasi tower dan mengetahui baterai tower telah raib dibawa pelaku menggunakan mobil yang sebelumnya sempat terparkir didekat tower.
Karena curiga, pelapor pun langsung membuntuti mobil pelaku dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
“Mobil pelaku berhasil diberhentikan oleh petugas polisi di pos pengamanan Taman Plaza Wonosobo. Ternyata benar, didalam mobil ada dua buah baterai merk ZTE zxdc 48 milik PT Smartfren Tellcom,” kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/12/2021). Modus yang digunakan pelaku adalah mencari tower sepi yang jauh dari pemukiman warga.
Sementara itu, pelaku mengakuai bahwa selain di Wonosobo ia juga pernah melakukan aksi pencurian yang sama di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat.
Untuk di Wonosobo pelaku mengaku baru lima kali melakukan aksi pencurian baterai tower provider. “Baru 5 TKP untuk di Wonosobo. Saya jual ke Jakarta,” beber pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku spesialis pencurian baterai tower provider tersebut diancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Wakapolres. (Ronaldo Bramantyo/ito)
Load more