News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pejabat Gubernur Jateng Minta Dinas Pendidikan Buka Posko Aduan PPDB 2024

Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan seiring dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Senin, 3 Juni 2024 - 20:52 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat meninjau SMA Negeri 9 Surakarta, Senin (3/6/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan seiring dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Hal tersebut disampaikan Nana usai meluncurkan kegiatan PPDB SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu disiapkan. Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini," kata Nana Sudjana, dalam pernyataan di Semarang, Senin (3/6/2024).

Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.

Menurutnya keberadaan posko pengaduan sangat penting, yakni memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi, bertanya, maupun menyampaikan keluhan dan pengaduan.

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 persen persen dari lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat.

Pada 2023, daya tampungnya sebesar 41,27 persen, sementara di tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP di Jateng sebanyak 541.073 siswa.

"Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng," katanya.

Setelah diluncurkan, PPDB Jateng 2024 akan diumumkan pada 6 Juni 2024. Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan 24 Juni 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.

Ia menegaskan bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yakni orang tua calon peserta didik dalam mengakses pendidikan untuk anaknya.

Apalagi, kata dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, panitia penyelenggara PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.

Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT