News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKB Paling Diminati dalam Penjaringan Calon Peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi yang paling diminati pendaftar untuk penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus pada Pilkada 2024.
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:00 WIB
Pendaftaran bakal calon bupati Kudus Imam Baikuni di kantor DPC PKB Kudus, Kamis (16/5/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus, tvOnenews.com,- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi yang paling diminati pendaftar untuk penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus pada Pilkada 2024.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kudus Soeparno mengatakan, hingga Kamis (16/5) terdapat 15 orang yang mendaftarkan diri melalui laman sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Sicakada) PKB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari belasan pendaftar tersebut, sudah ada tujuh nama yang mengembalikan formulir." kata Soeparno.

Soeparno mengakui dari kader PKB memang tidak ada yang mencalonkan diri, sehingga banyak bakal calon lain yang mencari peruntungan rekomendasi dari PKB.

Nama-nama yang telah mendaftar di PKB dan mengembalikan formulir pendaftaran, yakni ada mantan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris, Ketua DPC PDIP Kudus Masan, politisi Partai Golkar Mawahib, pengusaha muda Bellinda Birton, guru SMK Abdul Fatiq, dan terakhir seorang pengusaha Imam Baikuni.

PKB Kudus sendiri memiliki tujuh kursi di DPRD Kudus, sehingga untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus dalam Pilkada 2024 hanya butuh tambahan dua kursi, sehingga harus berkoalisi dengan parpol minimal memiliki dua kursi.

Nantinya, nama-nama yang serius mengikuti penjaringan dan memenuhi syarat, akan mengikuti uji kelayakan dan kompetensi (UKK) yang diselenggarakan oleh DPP PKB untuk semua peserta penjaringan. Sehingga, nantinya akan diterbitkan rekomendasi pertama.

"Untuk rekomendasi maju sebagai kandidat dalam Pilkada Kudus 2024, tentu menjadi keputusan DPP PKB. Kami hanya sekadar memfasilitasi secara administratif," ujarnya.

Imam Baikuni, salah satu bakal calon yang mendaftar lewat PKB mengakui dirinya telah mendaftar sebagai bakal calon Pilkada Kudus melalui berbagai partai.

"Saya benar-benar serius untuk maju sebagai calon kepala daerah. Beberapa dukungan telah mengalir pada dirinya. Saya akan sungguh-sungguh mengabdi untuk masyarakat Kudus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Kabupaten Kudus hampir semua parpol membuka penjaringan secara terbuka untuk umum, terkecuali Partai Golkar masih sebatas dari internal partai.

Partai lainnya, di antaranya Partai Gerindra terdapat enam pendaftar, PKS ada lima pendaftar, PDIP ada empat pendaftar, Nasdem satu pasangan, dan Partai Hanura ada delapan pendaftar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT