Bantul, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ada sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi legislatif untuk periode 2024-2029 di enam daerah pemilihan (dapil).
Kesembilan parpol di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi masing- masing parpol di daerah pemilihan dan penetapan calon terpilih sudah dilangsungkan pada 2 Mei lalu," tutur Joko Santoso, Ketua KPU Kabupaten Bantul dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Ia mengatakan, penetapan kursi legislatif di Bantul menggunakan metode Sainte Lague henlix merupakan metode penghitungan dengan menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Pada Pileg 2024, ada sejumlah parpol dengan perolehan kursi bertambah maupun berkurang bahkan kehilangan kursi dibandingkan Pileg sebelumnya.
"Yang bertambah PDIP totalnya 12 kursi dari 11 kursi, PKB dari 6 kursi menjadi 7 kursi, PKS dari 4 kursi ke 6 kursi. Kalau yang berkurang PAN dari 4 kursi menjadi 2 kursi. Kalau Partai Ummat yang dulunya tidak dapat kursi sekarang dapat 1 kursi. Serta PBB yang dulunya dapat (kursi) sekarang tidak dapat," kata Joko.
Load more