News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Airnav Indonesia Ungkap Ada 15 Laporan Pilot Pesawat Terkait Penerbangan Balon Udara Liar

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024.
Rabu, 17 April 2024 - 11:41 WIB
Festival Balon Tambat Pekalongan 2024 di Pekalongan, Minggu (14/3/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Pekalongan, tvOnenews.com - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Airnav Indonesia, Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024).

"Kami menerima 15 laporan dari pilot yang melihat balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Ahmad Nurdin Aulia.

Ahmad Nurdin berharap kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreatifitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.

Ia menegaskan, Airnav Indonesia mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan.

Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat yang digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4/2024).

Ahmad Nurdin mengatakan budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.

Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan yaitu dengan cara menambatkan.

"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya. 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ibu Azizatun Azhimah menyampaikan dalam rangkaian festival balon udara, pihaknya juga mendukung pelaksanaan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan seperti rumah makan angkringan, sarung batik, dan penyewaan audio sistem.

"Kami meyakini pengembangan usaha dari komunitas dapat meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup warga Pekalongan. Dengan harapan juga para pemuda dapat aktif berwirausaha sehingga mengurangi kegiatan membuat dan menerbangkan balon udara," katanya. (ant/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT