News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkot Pekalongan Siagakan Tim Babungan Cegah Penerbangan Balon Udara Liar

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyiagakan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan operasi mencegah terjadinya penerbangan balon liar pada saat kegiatan tradisi Syawalan.
Selasa, 16 April 2024 - 20:43 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid.
Sumber :
  • ANTARA

Pekalongan, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyiagakan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan operasi mencegah terjadinya penerbangan balon liar pada saat kegiatan tradisi Syawalan.

Operasi balon liar tersebut sebagai upaya mewujudkan daerah ini dari "zero" penerbangan balon liar yang bisa berpotensi membahayakan lalu lintas penerbangan udara maupun orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Biasanya, balon liar itu akan diterbangkan ke udara oleh warga pada H+7 Lebaran atau tradisi Syawalan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pencegahan penerbangan balon liar itu dengan menyiagakan tim gabungan melakukan operasi," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Selasa (16/4/2024).

Afzan menjelaskan, dampak buruk menerbangkan balon secara liar berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan dan kondisi sosial seperti tersangkut di jaringan listrik atau menara saluran udara tegangan ekstra tinggi dan memadamkan listrik.

"Oleh karena itu, menerbangkan balon liar perlu dicegah agar tidak membahayakan keselamatan manusia. Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Kabupaten Magelang ada balon udara liar disertai petasan meledak di pemukiman warga hingga lima rumah warga rusak," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Arif Karyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan siaran berkeliling untuk mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon disertai petasan ke udara secara liar.

"Kami mengimbau warga tidak menerbangkan balon liar dan yang disertai petasan karena itu bisa mengganggu penerbangan dan membahayakan rumah maupun fasilitas lain dapat terbakar," jelas Arif Karyadi.

Menurut Arif, pihaknya telah memfasilitasi warga, khususnya pada pecinta balon dengan menyelenggarakan festival balon tambat yang akan diselenggarakan pada 17 April di Lapangan Mataram.

"Kami mempersilakan menerbangkan balon namun harus ditambatkan. Kami sudah memfasilitasi adanya festival balon dan finalnya akan dilakukan di Lapangan Mataram," katanya. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT