Solo, tvOnenews.com - Aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Surakarta, menyita ratusan botol minuman keras dalam razia yang digelar di sebuah toko kelontong di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
Razia ini digelar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, penindakan penjualan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam operasi tersebut polisi menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong milik seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
"Jadi toko itu, berkedok toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol minuman keras berbagai merek itu, telah disita dan diamankan oleh petugas, pada Selasa (12/3) malam," kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Rabu (13/3/2024).
Selain menyita ratusan botol minuman keras, polisi juga mengamankan pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46), warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi di dalam toko kelontong tersebut berhasil menyita 136 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dan kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta bersama pemiliknya untuk diperiksa.
Dia mengatakan jajarannya akan terus melakukan giat razia penjualan minuman keras di sejumlah warung dan perumahan warga. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
"Selanjutnya barang bukti dan penjual itu, dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dan mendukung pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kota Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.
"Kami setelah dihubungi langsung segera merespon untuk segera menindaklanjuti laporan warga," tegas Kapolresta. (ant/buz)
Load more